
Landasan hukum pemungutan pajak terdapat dalam UUD 1945 Pasal 23 Ayat (2) yang berbunyi : Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang. Dan undang-undang yang mengatur perpajakan di Indonesia antara lain :
- UU No. 9 Tahun 1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- UU No. 10 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan/UU No. Tahun 2000
- UU No. 11 Tahun 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai barang dan jasa dan Pajak Penjualan atas barang mewah / UU No. 10 Tahun 2000.
- UU No. 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- UU No. 13 Tahun 1985 dan PP No. 7 Tahun 1995 tentang Bea Materai
Pengertian dari pajak adalah iuran wajib dari rakyat/masyarakat kepada kas negara berdasarkan undang-undang yang mengaturnya, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung dan digunakan untuk kepentingan umum khusunya untuk membiayai pengeluaran pemerintah. Jenis jenis pajak sangat banyak, misal saja jenis jenis pajak apabila dilihat dari segi pemungut pajak. Berdasarkan hal ini dapat dibagi menjadi dua macam yaitu pajak pusat atau negara dan pajak daerah. Pajak pusat masih dibagi lagi menjadi 12 macam pajak. Selengkapnya bisa baca artikel kami yang berjudul : Pengertian dan Jenis jenis Pajak
Beberapa point penting yang tercakup dalam UU perpajakan diatas, misalnya saja pengertian-pengertian sesuatu yang berhubungan dengan pajak, berikut kami sebutkan :
a. Wajib pajak
Definisi dari wajib pajak (WP) adalah seseorang atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan. Lebih mudahnya orang atau badan yang memiliki kewajiban membayar pajak.
b. Badan
Yang termasuk dari Badan adalah Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer, BUMN, Firma Perkumpulan Koperasi, Yayasan, atau lembaga usaha lainnya.
c. Masa pajak
Masa pajak adalah jangka waktu tertentu yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang
d. Tahun pajak
Definisi dari tahun pajak yaitu jangka waktu satu tahun takwin atau satu tahun buku.
e. Surat Pemberitahuan (SPT)
Surat pemberitahuan pajak adalah surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Pajak untuk diisi oleh Wajab Pajak (WP) untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Selain itu dikenal juga tarif pajak. Pengertian dari tarif pajak yaitu dasar pengenaan besarnya pajak yang dibebankan kepada wajib pajak. Dengan kata lain besar pajak yang harus dibayarkan oleh seseorang/badan atau lembaga tertentu.
Sumber : pelayanan-pajak.blogspot.co.id