FORGOT YOUR DETAILS?

Our Service

Jenis Jasa Yang Disediakan :

  1. Jasa Tax Compliance / KepatuhanPajak , meliputi penelitian terhadap transaksi keuangan, pembukuan dan laporan keuangan klien / wajib pajak, serta membantu melakukan perhitungan dan penyusunan laporan pajak berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku , untuk kewajiban pajak pajak sebagai berikut :
  • Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasa 21, PPh Pasal 23/26 dan PPh Final
  • Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
  • Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Wajib Pajak Badan

 

  1. Tax Audit Assistance / Asistensi Pemeriksaan Pajak, membantu dan mendampingi klien / wajib pajak dalam proses pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sehubungan dengan permohonan restitusi oleh klien / wajib pajak atau alasan lain. Bantuan pendampingan dilakukan sejak terbitnya surat perintah pemeriksaan dan meliputi bantuan mempersiapkan dokumen yang diminta untuk dipinjam oleh pemeriksa, memjawab pertanyaan – pertanyaan yang diajukan pemeriksa, melakukan diskusi dengan pemeriksa sampai dengan pemberian tanggapan dan pembahasan akhir dengan pemeriksa atas pemberitahuan hasil pemeriksaan.

 

  1. Tax Objection Assistance / Asistensi Keberatan Pajak, membantu dan mendampingi klien / wajib pajak sehubungan dengan ketidaksetujuan / keberatan terhadap surat ketetapan pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau permohonan pengurangan / pembatalan surat ketetapan pajak. Bantuan pendampingan dilakukan sejak penyusunan surat keberatan atau permohonan pengurangan / pembatalan surat ketetapan pajak, termasuk juga membantu mempersiapkan dokumen, memberikan klarifikasi  dan melakukan pembahasan akhir , serta memastikan proses keberatan berjalan adil dimana wajib pajak memperoleh haknya untuk bisa memberikan keterangan dan mendapatkan penjelasan mengenai keberatannya sehingga memperoleh hasil yang optimal.

 

  1. Tax Appeal Assistance / Asistensi Banding atau Gugatan Pajak, membantu mendampingi klien / wajib pajak sehubungan dengan pengajuan permohonan banding / gugatan atas ketidaksetujuan terhadap keputusan permohonan keberatan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Bantuan dan pendampingan dilakukan sejak penyusunan surat permohonan banding / gugatan, membantu mempersiapkan dokumen dan mewakili wajib pajak dalam persidangan dan menjawab pertanyaan – pertanyaan yang yang diminta dan diajukan oleh hakim selama proses persidangan sampai dengan dikeluarkannya keputusan atas permohonan banding atau gugatan.

 

  1. Tax Review , melakukan analisa dan pengujian terhadap transaksi – transaksi keuangan dan pembukuan klien / wajib pajak untuk mengetahui potensi kewajiban perpajakan yang timbul dan menghindari / mengurangi kesalahan – kesalahan yang mungkin terjadi yang dapat mengakibatkan kerugian / beban sanksi denda  bagi  klien / wajib pajak. Analisa dan pengujian yang dilakukan juga dapat digunakan oleh klien / wajib pajak untuk melakukan perencanaan pajak / tax planning di masa yang akan datang berdasarkan ketentuan perundang – undangan  perpajakan yang berlaku.

 

  1. Tax Advisory , membantu klien mendapatkan  informasi dan nasihat mengenai regulasi perpajakan , agar klien dapat memahami ,  memperoleh solusi  atas masalah perpajakan  yang muncul dan memastikan  bahwa setiap transaksi  atau peristiwa bisnis klien diproses  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku.

 

  1. Tax Planning ,  membantu klien membuat strategi pengelolaan  kewajiban  pajak perusahaan secara optimal untuk mendapatkan beban pajak yang  paling minimal secara  legal , tanpa melanggar ketentuan peraturan perundang -undang perpajakan yang berlaku   dalam rangka peningkatan efisiensi keuangan perusahaan.

 

 

 

TOP