Our Service
Jenis Jasa Yang Disediakan :
- Jasa Tax Compliance / KepatuhanPajak , meliputi penelitian terhadap transaksi keuangan, pembukuan dan laporan keuangan klien / wajib pajak, serta membantu melakukan perhitungan dan penyusunan laporan pajak berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku , untuk kewajiban pajak pajak sebagai berikut :
- Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasa 21, PPh Pasal 23/26 dan PPh Final
- Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
- Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi
- Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Wajib Pajak Badan
- Tax Audit Assistance / Asistensi Pemeriksaan Pajak, membantu dan mendampingi klien / wajib pajak dalam proses pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sehubungan dengan permohonan restitusi oleh klien / wajib pajak atau alasan lain. Bantuan pendampingan dilakukan sejak terbitnya surat perintah pemeriksaan dan meliputi bantuan mempersiapkan dokumen yang diminta untuk dipinjam oleh pemeriksa, memjawab pertanyaan – pertanyaan yang diajukan pemeriksa, melakukan diskusi dengan pemeriksa sampai dengan pemberian tanggapan dan pembahasan akhir dengan pemeriksa atas pemberitahuan hasil pemeriksaan.
- Tax Objection Assistance / Asistensi Keberatan Pajak, membantu dan mendampingi klien / wajib pajak sehubungan dengan ketidaksetujuan / keberatan terhadap surat ketetapan pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau permohonan pengurangan / pembatalan surat ketetapan pajak. Bantuan pendampingan dilakukan sejak penyusunan surat keberatan atau permohonan pengurangan / pembatalan surat ketetapan pajak, termasuk juga membantu mempersiapkan dokumen, menjawab pertanyaan – pertanyaan yang diminta dan diajukan oleh peneliti/ penelaah pajak, melakukan diskusi sampai dengan pemberian tanggapan dan pembahasan akhir.
- Tax Appeal Assistance / Asistensi Banding atau Gugatan Pajak, membantu mendampingi klien / wajib pajak sehubungan dengan pengajuan permohonan banding / gugatan atas ketidaksetujuan terhadap keputusan permohonan keberatan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Bantuan dan pendampingan dilakukan sejak penyusunan surat permohonan banding / gugatan, membantu mempersiapkan dokumen dan mewakili wajib pajak dalam persidangan dan menjawab pertanyaan – pertanyaan yang yang diminta dan diajukan oleh hakim selama proses persidangan sampai dengan dikeluarkannya keputusan atas permohonan banding atau gugatan.
- Tax Review , melakukan analisa dan pengujian terhadap transaksi – transaksi keuangan dan pembukuan klien / wajib pajak untuk mengetahui potensi kewajiban perpajakan yang timbul dan menghindari / mengurangi kesalahan – kesalahan yang mungkin terjadi yang dapat mengakibatkan kerugian / beban sanksi denda bagi klien / wajib pajak. Analisa dan pengujian yang dilakukan juga dapat digunakan oleh klien / wajib pajak untuk melakukan perencanaan pajak / tax planning di masa yang akan datang berdasarkan ketentuan perundang – undangan perpajakan yang berlaku.
- Payroll Outsourcing, membantu klien / wajib pajak untuk mencapai keefektifan pekerjaan penggajian dan sekaligus pemenuhan kewajiban Pph Pasal 21, yang meliputi :
- Menghitung gaji yang harus dibayarkan kepada seluruh karyawan
- Menghitung PPh 21 karyawan
- Mempersiapkan penyusunan dan pelaporan SPT PPh Pasal 21.
- Membuatkan slip gaji untuk seluruh karyawan
- Acounting Service, kami akan melakukan penyusunan Laporan Keuangan berdasarkan dokumen, catatan dan informasi keuangan lainnya yang diberikan manajemen perusahaan (klien). Laporan Keuangan yang dihasilkan setelah menggunakan layanan jasa akuntansi kami adalah berupa Neraca dan Rugi Laba.